KPK Kembali Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit yang Diduga Milik Nurhadi
Lahan itu terletak di Desa Padang Bulu Lama Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, luas lahan kebun sawit yang disita seluas 33.000 M².
Lahan itu terletak di Desa Padang Bulu Lama Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Hari Rabu, 2 September 2020 penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," terang Ali dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Baca: KPK Periksa Seorang Mahasiswi dan 2 Karyawan Swasta di Kasus Nurhadi
Sebelum dilakukan penyitaan, kata Ali, sejak Senin, 1 September 2020 tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumut, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dkk.
Baca: Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektar
"Penyitaan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," katanya.
Tak hanya menyita lahan kelapa sawit, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Sebelumnya diketahui KPK telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas sekitar 530,8 hektar.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tegas Ali.
Baca: Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektar
Adapun sebelumnya, KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu.
Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas. Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp42,5 miliar.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.