Cara Pinangki Yakinkan Djoko Tjandra Hingga Terima Duit Rp 7 Miliar, Peran Andi Irfan Jadi Marketing
Uang suap Rp 7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra ternyata sebagai uang muka.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang suap Rp 7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra ternyata sebagai uang muka untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Pengurusan Fatwa MA tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI saat masih berstatus buronan kasus korupsi cassie Bank Bali.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan sebetulnya nominal yang diajukan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra lebih dari Rp 7 milliar.
"Lebih lah, itu kan DP, uang muka," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Ia mengatakan proposal biaya kepengurusan fatwa MA yang diajukan Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.
"Waduh itu banyak itemnya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem macem itu," katanya.
Namun, ketika uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Pinangki, Djoko Tjandra mengendus ada yang tidak beres.
"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie.
Baca: Kenalkan Jaksa Pinangki Dengan Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kepada Rahmat
Betul saja kecurigaan Djoko Tjandra tersebut, ternyata Jaksa Pinangki tidak bisa mengurus Fatwa MA seperti yang dijanjikan.
Hingga akhirnya Djoko Tjandra memilih untuk mengurus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.
"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK. Nah jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.
Baca: Kejagung: Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki Rp 7 Miliar Hanya Sebagai Uang Muka
Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.