Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pria Putus Sekolah yang Jadi Pintar Meracik Narkoba Cair Setelah Belajar dari Internet

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan F merupakan pria yang telah putus sekolah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Pria Putus Sekolah yang Jadi Pintar Meracik Narkoba Cair Setelah Belajar dari Internet
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
ILUSTRASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan saat rilis penangkapan tembakau gorila di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat penjual tembakau sintetis gorila berbentuk cairan atau liquid di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).

Tidak main-main, pelaku yang diamankan inisial F (21) mendapat bahan baku dari Tiongkok dan Belanda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan F merupakan pria yang telah putus sekolah.

F sempat bekerja sebagai Pengemudi Ojek Online (ojol).

"Awalnya mahasiswa, lalu dikeluarkan dan memilih bekerja sebagai ojek online," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Heru melanjutkan, F belajar meracik cairan liquid dari tembakau gorila secara otodidak melalui video di youtube.

"Dia menggunakan untuk percobaan. Setelah dirasa cocok dijual, barulah diproduksi dan dijual pelaku," ucap Heru.

Baca: Polisi Tangkap Penjual Narkoba Likuid Saat Terima Paket Bahan Baku dari Tiongkok dan Belanda

Baca: Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir

Berita Rekomendasi

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat produksi tembakau sintetis gorila tersebut.

"Kami amankan juga bahan baku berupa serbuk dan cairan tembakau gorila," kata Heru.

Heru melanjutkan, F sekira 90 hari telah meracik barang terlarang tersebut.

"Dia belajar sendiri meraciknya. Dari pengakuannya sudah tiga bulan," beber Heru.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 dan Permenkes nomor 5 tahun 2020.


"Ancaman hukuman pidana di atas enam tahun," tutup Heru.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Musisi JH Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter, Polisi Temukan Bukti Sabu

Lebih lanjut, Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi menuturkan F menjual tembakau gorila sintetis tersebut melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas