Penyidik Periksa 5 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi dan Karyawan Bank Kustodian
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan lima saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan lima saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara untuk tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK.
"Kelima orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Bank Kustodian dan lainnya," Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Kelima saksi tersebut adalah Erry Firmansyah selaku Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia tahun 2002-2009 dan Branch Operation Manager Bank Mandiri Cabang Jakarta Juanda, Rizky Ginanjar Diliana.
Baca: PPATK Ungkap Adanya Aliran Dana Transaksi Jiwasraya Rp 100 Triliun
Selain itu, Sales PT Ciptadana Sekuritas, Dadang Mulyana selaku Kepala Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, Susanto dan saksi untuk tersangka Korporasi PT MNC Asset Management, Yulius Emerson.
Baca: Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi
"Keterangannya mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.