Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKB: Perombakan Komisaris dan Direksi Kewenangan Menteri BUMN

DPR tidak ingin mengintervensi terlalu jauh terkait pergantian komisaris dan direksi BUMN, itu merupakan hak dan kewajiban penuh Kementerian BUMN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PKB: Perombakan Komisaris dan Direksi Kewenangan Menteri BUMN
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri BUMN - Erick Thohir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Komisi VI tidak ingin mengintervensi terlalu jauh terkait pergantian komisaris dan direksi BUMN.

Sebab, hal itu merupakan hak dan kewenangan penuh kementerian BUMN.

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan, tugas DPR hanya mengawasi dan memberi masukan.

Namun keputusan dan kewenangan ada di tangan Menteri BUMN.

"Soal ganti komisaris dan direksi kewenangan penuh atau hak penuh pemegang saham, yaitu menteri BUMN sebagai pembantu presiden. Kami tidak boleh mengintervensi," kata Marwan, kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Baca: Rencana Pemerintah Bentuk BUMN-Khusus Gantikan SKK Migas Perlu Pengawasan Super Ketat

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Inhutani I, Terbuka untuk Lulusan SMK, D-3, dan S-1, Berikut Persyaratannya

Marwan menegaskan, DPR bertugas mengawasi, jika ada yang tidak baik tentu mengingatkan dan memberi masukan yang solutif dan konstruktif.

Pastinya dengan mempertimbangkan KPI (key performance indicator).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika indikator KPI itu tidak baik, tentu akan dievaluasi.

"Apalagi tantangan industri perbankan di masa pandemi Covid-19 tidak mudah, butuh orang-orang yang kredibel dan kompeten, serta mengerti suasana kebatinan dinamika ekonomi Indonesia saat ini," ucapnya.

Di tengah situasi ekonomi yang kurang baik ini, lanjut Marwan, sektor perbankan menjadi satu di antara penopang yang penting untuk menjaga perekonomian nasional supaya lebih stabil dan tidak terlalu terjerembab dalam situasi yang sulit.

"Di tengah pandemi ini perbankkan bisa penopang pemulihan ekonomi nasional dan membantu akses permodalan sektor UMKM, supaya sektor riil bergerak dan daya beli masyarakat terjaga denhan baik," ujarnya.

"Jadi sekali lagi pergantian komisaris dan direksi merupakan kewenangan penuh menteri BUMN sebagai pemegam saham, dan tentu kita memahami itu semua, tentu dengan pertimbangan yang matang, obyektif dan supaya dunia perbankan lebih kompetitif di tengah masa pandemi seperti sekarang ini," pungkas Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas