Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih Jadi Buronan ke-62 yang Ditangkap Kejagung Tahun 2020

Dengan ditangkapnya Donny, Kejaksaan Agung hingga saat ini sudah menangkap lebih dari 50 buronan terpidana pada tahun ini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih Jadi Buronan ke-62 yang Ditangkap Kejagung Tahun 2020
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Transjakarta Donny Saragih di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat malam lalu.

Penangkapan itu merupakan upaya gabungan dari Tim Intelijen Kejagung dan Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta.

Dengan ditangkapnya Donny, Kejaksaan Agung hingga saat ini sudah menangkap lebih dari 50 buronan terpidana pada tahun ini.

"Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakarta Pusat kali ini merupakan yang ke-62 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, dan atau terpidana," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/8/2020).

Baca: Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen

Hari mengatakan Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dua  Tempat Persembunyian

Sementara itu, penangkapan Donny Siragih diketahui tak berlangsung mudah.

Pada malam saat operasi penangkapan, mereka sempat mencurigai satu titik, namun ternyata terpidana tidak ada di tempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari Syam mengatakan seluruh tim gabungan itu sebelumnya berkumpul pada satu titik yang dicurigai jadi tempat persembunyian dari Donny Saragih.

Sayangnya, pelaku ternyata tak ada di tempat tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi pertama yang sebelumnya dicurigai oleh tim gabungan kejaksaan.

"Kita kan waktu itu menunggu semua di satu titik itu, kan tidak ada pergerakan tidak ada apa," kata Ashari saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

Sekitar pukul 10 malam, tim gabungan Kejaksaan mendapatkan informasi dua tempat yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Donny Saragih.

Kedua tempat itu adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara dan apartemen di bilangan Kemang Jakarta Selatan.

Baca: Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen

Menurut Ashari, tim gabungan itu pun berpencar menjadi dua regu penangkapan. Tim satu pergi ke apartemen di Jakarta Utara dan satu lagi pergi ke apartemen di Jakarta Selatan.

"Kita pencar bagi dua tim, satu tim itu larinya ke Utara, Kelapa Gading, satunya tim lagi ke arah Kemang. Yang nangkap itu yang tim satu yang dari Kejati di Kelapa Gading," ungkapnya.

Ashari mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejaksaan. Dia menyampaikan Donny Saragih kemudian dibawa ke Kejati DKI Jakarta terlebih dahulu.

"Jadi setelah kita persiapkan segala macam di Kejati, kemudian kan dibawa ke Kejari kan gak jadi. Terus langsung ke rutan Salemba," jelasnya.

Ashari mengungkapkan berbagai persyaratan administrasi pun dilengkapi oleh tim gabungan. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim baru menyelesaikan operasi penangkapan Donny.

"Di Rutan Salemba itu jam 11.55 kita tiba, selesai semua administrasi, rapid test segala macamnya itu, jam 1 dini hari selesai. Baru kita tinggalkan lapas Salemba," pungkasnya.

Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT. DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Baca: Ketua Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Memastikan Berkas Intelijen dan Daftar Buron Aman

Adapun kasusnya, saat itu Donny sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan dirinya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih 171.000 dolar AS ditambah Rp 20 juta dengan modus penipuan identitas untuk memeroleh keuntungan.

Dalam amarnya, MA menyatakan Donny bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan penipuan secara berlanju " dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas