Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Sikap Istana

Istana angkat bicara soal larangan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Sikap Istana
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana angkat bicara soal larangan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan soal larangan rangkap jabatan wakil menteri, Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan.

Baca: Arya Sinulingga: Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Masuk dalam Pertimbangan MK

Baca: Rangkap Jabatan di BUMN, Wamen Jokowi jadi Sorotan, Siapa Saja?

"Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK," ujar Dini kepada Tribunnews.com, Minggu (6/9/2020).

MK menurut Dini hanya memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.

"Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," katanya.

Menurut Dini, banyak media massa yang salah mempersepsikan pendapat MK tersebut, dan menganggapnya sebagai sebuah keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Meskipun demikian menurut Dini, pemerintah akan mempelajari putusan tersebut

Berita Rekomendasi

"Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Selanjutnya, Hakim MK menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.

Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wakil menteri atau wamen.

Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul pertimbangan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas