Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AD Sudah Bayar Ganti Rugi dan Santunan kepada 114 Korban, Totalnya Rp 591.776.000

TNI AD telah membayarkan ganti rugi dan memberikan santunan ke 114 orang korban dengan total Rp 591.776.000.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI AD Sudah Bayar Ganti Rugi dan Santunan kepada 114 Korban, Totalnya Rp 591.776.000
Tribunnews/JEPRIMA
Korban perusakan Polsek Ciracas saat mendatangi Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan Posko Pengaduan Masyarakat korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu telah ditutup sejak Sabtu (5/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Dudung mengatakan total terdapat 118 korban yang telah melaporkan kerugiannya ke posko yang terletak di Koramil 05 Kramat Jati Jakarta Timur tersebut.

Dari 118 orang tersebut total kerugian yang harus dibayarkan kepada para korban mencapai Rp 594.026.000.

Hingga saat ini TNI AD, kata Dudung, telah membayarkan ganti rugi dan memberikan santunan ke 114 orang korban dengan total Rp 591.776.000.

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/9/2020).

Dua orang tersebut merupakan warga sipil.

Berita Rekomendasi

Dudung menjelaskan yang pertama atas nama Karyanto yakni berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung. Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," kata Dudung.

Baca: Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas

Kemudian yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.

"Yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," kata Dudung.

Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.

"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," kata Dudung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas