Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Perlunya Dibuat Undang-undang Penanggulangan Bencana Menurut Komisi VIII DPR

Yandri turut menjelaskan UU Penanggulangan Bencana diperlukan karena sejumlah data mengungkap Indonesia yang masih rawan bencana.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat terkait RUU Penanggulangan Bencana dengan pemerintah yang diwakili sejumlah menteri, Senin (7/9/2020). 

Dalam rapat itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan UU Penanggulangan Bencana diperlukan karena masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan dan landasan hukum terkait penanggulangan bencana itu sendiri. 

"Hadirnya UU tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia merupakan jawaban. Karena selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Karena belum ada UU yang secara khusus menangani bencana," ujar Yandri, dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca: Panja RUU Penanggulangan Bencana Dibentuk, Pemerintah Siap Bahas dengan DPR

Yandri turut menjelaskan UU Penanggulangan Bencana diperlukan karena sejumlah data mengungkap Indonesia yang masih rawan bencana. 

Dia mencontohkan PBB yang menyebut Indonesia merupakan negara urutan ketiga di dunia yang paling rawan terhadap bencana. 

Bahkan data bencana sepanjang 2019 menurut BNPB juga membuktikan bahwa Indonesia masih banyak mengalami bencana.

BNPB diketahui mencatat ada 3.768 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia sepanjang 2019. 

Berita Rekomendasi

"Di antara bencana itu, ada kategori hidrometeorologi, dan geologi. Bencana hidrometeorologi meliputi bencana alam seperti banjir, longsor, dan puting beliung. Bencana ini terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi seperti angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi," jelas Yandri. 

Politikus PAN tersebut juga merujuk pada catatan LIPI dimana jumlah kejadian bencana di Tanah Air rata-rata meningkat 10 persen dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Meski jumlah kejadian bencana dilaporkan terus meningkat, BNPB dan semua stakeholder terkait berhasil menurunkan indeks risiko bencana di tahun 2016 sebesar 15,98 persen dan diharapkan turun lagi hingga 30 persen di tahun 2019 sebagai basis data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas