DKPP Usul Dibentuk Satgas Penegak Protokol Kesehatan, Begini Respons Ketua Komisi II DPR
Alfitra Salamm mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pembentukan satgas guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Terlebih pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin, ditemui banyak pelanggar protokol kesehatan.
Baca: Legislator PAN Berharap Penyelenggara Pemilu Manfaatkan Medsos dalam Tahapan Pilkada
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai usulan itu bisa menjadi alternatif dalam penegakan protokol kesehatan.
"Ya mungkin satu alternatif bisa dipikirkan sampai sana," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada
Selain itu, menurut Doli penyelenggara pemilu di daerah bisa saja bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Dalam konteks pemda ada Satpol PP atau kita membentuk satker khusus, yang penting harus ada memang upaya penegakan disiplin terhadap penerapan protokol covid-19," ucap Doli.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pembentukan satgas diperuntukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Terlebih pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin, ditemui banyak pelanggar protokol kesehatan.
Dengan kondisi demikian, menurut Alfitra pembentukan satgas bersifat mendesak.
"Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya dalam siaran pers DKPP yang diterima Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).
Adapun satgas penegakan disiplin Covid-19 itu diusulkan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan personel kepolisian. Mereka yang menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Kehadiran satgas dianggap penting karena disiplin protokol kesehatan harus diutamakan saat situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun Kepolisian," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.