Menteri Agama: Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Boleh Ceramah, Tapi . . .
penceramah yang tidak memiliki sertifikat nantinya tetap dapat berceramah di masyarakat, tetapi tidak dapat pembekalan wawasan tambahan dari beberapa
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyebut program Penceramah bersertifikat merupakan kolaborasi dengan MUI, BPIP, BNPT, Lemhanas, akademisi, dan organisasi masyarakat.
"Ini untuk wujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan yang mendalam, serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan," papar Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut Fachrul, penceramah yang tidak memiliki sertifikat nantinya tetap dapat berceramah di masyarakat, tetapi tidak dapat pembekalan wawasan tambahan dari beberapa instansi.
"Tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan kita, bahwa yang boleh berceramah hanya yang punya serifikat, tidak," ujar Fachrul.
Baca: BREAKING NEWS:MUI Putuskan Tolak Rencana Program Sertifikasi Da’i oleh Kementerian Agama
Baca: Anwar Abbas Mundur dari Sekjen Jika Menag Libatkan MUI di Program Sertifikasi Dai dan Penceramah
Fachrul menjelaskan, program sertifikat merupakan terbuka untuk umum dan akan diikuti 8.200 pegiat dakwah, tanpa adanya paksaan.
Nantinya, pegiat dakwah yang mengikuti program mendapat tiga tahapan materi, yaitu penilaian atas pengembangan potensi individu.
Kedua, fikih dahwah dan skil trening berbingkai moderasi beragama, dan ketiga monitoring evaluasi serta rencana tindak lanjut partisipan.
"Kami ingin semuanya bisa menerima dengan baik, karena memang tujuannya baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," papar Fachrul.