Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemenang Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye Terancam Ditunda Pelantikannya

Pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemenang Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye Terancam Ditunda Pelantikannya
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19, yang telah digariskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19.

Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnyab terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya.

Baca: Klaster Pilkada Jadi Sorotan Presiden, Epidemiolog Minta Ada Sanksi Tegas bagi yang Langgar Protokol

Opsi “tunda pelantikan”’ini mengemuka dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemarin (7/9/2020)

Rapat tersebut dihadiri Komisioner KPU, Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang, hingga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.

"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

Baca: Presiden Minta Penyelenggara dan Aparat Bekerja Keras Dalam Pilkada

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar.

Artinya, taat dan menjalankan protokol Covid 19 PKPU dapat dilakukan karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.

Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.


Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan, Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada.

Baca: Arahan Jokowi Soal Pilkada 2020: Disiplin Protokol Kesehatan hingga Jaga Kualitas Demokrasi

Selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Ditunda Pelantikannya Jika Menang Pilkada 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas