Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Hubungi Djoko Tjandra, Kejagung Belum Berencana Periksa Mantan Jamintel Jan Maringka

dorongan pemeriksaan itu berkaitan dengan informasi yang menyebut Jan Maringka pernah menghubungi Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Pernah Hubungi Djoko Tjandra, Kejagung Belum Berencana Periksa Mantan Jamintel Jan Maringka
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih belum memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.

Diketahui, dorongan pemeriksaan itu berkaitan dengan informasi yang menyebut Jan Maringka pernah menghubungi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

"Sampai saat ini belum ada (pemeriksaan)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut, Febri mengatakan pemeriksaan baru akan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait komunikasi Maringka dengan Djoko Tjandra.

"Ukurannya adalah alat bukti. Nanti akan kita lihat alat bukti oke," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka mengakui pernah menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon saat masih menjadi buronan.

Dalam percakapan itu, Maringka meminta Djoko Tjandra untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk dieksekusi.

Berita Rekomendasi

Hal itu diketahui usai Maringka diperiksa oleh Komjak.

"Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu, intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," tandasnya.

Operasi Intelijen

Sejumlah fakta baru mengemuka terkait kasus Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Terbaru, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dikabarkan pernah berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Komunikasi tersebut disebut dilakukan dalam rangka kedinasan.

Hal itu diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Baca: ICW Desak KPK Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.

"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Baca: Komisi Kejaksaan: Ada Mafia Hukum Dibalik Skandal Kasus Djoko Tjandra

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan Jan, komunikasi terjadi sebanyak dua kali yaitu, pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.

Komunikasi tersebut, kata Barita, merupakan operasi intelijen.

Dari pengakuan Jan kepada Komisi Kejaksaan, kontak yang didapat pun bersumber dari berbagai data intelijen serta pemetaan pola komunikasi Djoko Tjandra.

Baca: Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung

“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tutur dia.

Setelah komunikasi dilakukan, Jan juga mengaku melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.

“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” ucap dia.

Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.

Baca: Komisi Kejaksaan Ungkap Operasi Inteligen Agar Djoko Tjandra Tempuh Proses Hukum di Indonesia

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ekspose kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Selasa (8/9/2020).

"Besok (hari ini) diekspose akan terbuka semua. Apa apa alat buktinya. Kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya berasumsi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Nantinya dalam agenda ekspose kasus tersebut, kata Febrie, pihaknya akan secara transparan membuka kasus tersebut di hadapan publik.

Tentunya dengan alat-alat bukti yang ada di masyarakat.

"Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan rekan. Jadi besok kawan-kawan juga silahkan tanya ke semua pihak tidak saja internal kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan pihaknya juga masih belum memintai keterangan atau berkomunikasi dengan Jan Samuel Maringka.

"Sampai saat ini belum ada. Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti," katanya.

Diberitakan, dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.

"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.

Penulis : Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Jamintel Dua Kali Telepon Djoko Tjandra, Disebut dalam Rangka Operasi Intelijen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas