Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP Nilai Subsidi Energi Pro Rakyat Harus Terus Dikawal

Sehingga terang dan jelas penetapan angka-angka tersebut didasarkan pada data-data yang tertanggung jawab.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator PDIP Nilai Subsidi Energi Pro Rakyat Harus Terus Dikawal
via Bright Side
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panja asumsi makro, pendapatan, defisit dan pembiayaan Banggar DPR RI bersama pemerintah berlangsung sejak pagi pukul 10.00 hingga 21.30 WIB pada Rabu (9/9).

Rapat tersebut akhirnya menetapkan sejumlah agenda, diantaranya adalah asumsi makro sektor ESDM dan subsidi energi yang didasarkan pada hasil keputusan Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada pekan sebelumnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mercy Chriesty Barends mengatakan rapat Banggar tersebut menekankan beberapa hal krusial yang menjadi perdebatan alot terutama terkait pembahasan subsidi energi.

Baca: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Subsidi Gaji Pekerja Tahun Depan

"Bahwa pembahasan subsidi energi harus diletakkan dalam perspektif keadilan energi antar wilayah, penguatan ekonomi masyarakat miskin dan upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19," ujar Barends, kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Hal krusial pertama adalah subsidi energi sudah pasti mengacu pada data resmi pemerintah terutama terkait proyeksi angka kemiskinan tahun 2021 sebesar 9,7 persen, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7,7-9,1 persen akibat pandemi Covid-19.

"Jadi tidak serampangan Komisi VII DPR RI memutuskan asumsi makro energi tanpa data valid," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kedua, mempertimbangkan dengan sangat seksama ruang fiskal belanja dalam RAPBN 2021 dengan memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin ada dalam tanggung jawab negara apalagi dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemik Covid-19 ini. Kemudian ketiga yakni gap energi antar wilayah barat dan timur.

Baca: Program Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan, 15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Lagi?

Barends mengatakan untuk seluruh asumsi makro dan subsidi energi yang disampaikan Komisi VII ke Banggar DPR RI pada akhirnya semua diterima dan ditetapkan tanpa ada perubahan setelah melewati diskusi yang mendalam.

Sehingga terang dan jelas penetapan angka-angka tersebut didasarkan pada data-data yang tertanggung jawab.

Sementara itu, Barends mengungkap soal penetapan angka subsidi energi menurutnya masih membutuhkan pendalaman lebih jauh.

Dalam rapat itu, terdapat sejumlah pertanyaan dari anggota Banggar terkait mengapa masih ada alokasi subsidi untuk minyak tanah 0,50 juta KL dan solar 15,80 juta KL.

"Sebagai anggota DPR RI yang berasal dari Kawasan Timur Indonesia (KTI), saya ikut memberi pandangan bahwa subsidi mitan dan solar masih dibutuhkan karena sejumlah provinsi di KTI belum ada kebijakan konversi mitan dan BBM lainnya ke gas seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Jika subsidi ini tidak diberikan maka akan berdampak besar terhadap ketahanan energi di Indonesia Timur, sehingga subsidi ini tetap harus ada dalam skema kebijakan subsidi energi nasional," kata dia.

"Khusus untuk NTT rencananya tahun 2021 untuk pertama kalinya kebijakan konversi ke gas masuk di wilayah tersebut. Sementara untuk Maluku, Maluku Utara, Papua, dan seterusnya konversi minyak tanah akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur depot gas di masing-masing wilayah. Semua yang kami perjuangkan ini bertujuan untuk memastikan terjadinya keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi wilayah," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas