Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Kenaikan tarif bea meterai jadi Rp 10.000 akan berlaku mulai Januari 2021. Simak dokumen yang terkena bea meterai.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.
2. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp 10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp 5.000.000,00.
3. Penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
4. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik.
5. Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
6. Penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
7. Penyesuaian bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran dan Cara Daftarnya
Baca: Ada Kesempatan Mendaftar Kartu Prakerja, Berikut Syarat dan Cara Dapat Kartu Prakerja Gelombang 8
Lalu, apa saja kegunaan meterai?
Dikutip dari pajak.go.id, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
- Menyebutkan penerimaan uang,
- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Yurika/Yanuar R Yovanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.