BSU Karyawan Gelombang 3 Siap Disalurkan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker
Pihak Kemnaker telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah pemerintah galombang 3, berikut syarat mendapatkan bantuan tersebut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, sudah memasuki gelombang ketiga.
Bantuan subsidi upah gelombang 3 kini sedang dalam proses dan siap untuk segera disalurkan kepada calon penerima.
Pada Selasa (8/9/2020) lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 3,5 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.
Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:
- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta
- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta
- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, terdapat 1,6 juta data yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker.
Data yang tidak valid tersebut terdiri dari 62 persen karyawan yang upahnya melebihi Rp 5 juta dan 38 persen karyawan terdaftar kepesertaan di atas bulan Juni 2020.
Sementara pencairan dana BLT gelombang pertama dan kedua sudah dalam proses pengiriman ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Dilansir Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya masih memproses seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji.
Ia juga meminta agar seluruh pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria, tetap sabar, karena pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang agar tepat sasaran.
Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.