Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 itu disampaikan melalui akun instagram Pra Kerja, @prakerja.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja.(Setkab.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Login www.prakerja.go.id, untuk mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja memasuki gelombang 8 dan telah dibuka mulai Kamis (10/9/2020).

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 itu disampaikan melalui akun instagram Pra Kerja, @prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 8.
Kartu Prakerja Gelombang 8. (Instagram @prakerja.go.id)

Baca: Langkah dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Isi Data

Baca: Masih Ada 1,8 Juta Kuota Peserta, Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Tinggal Tiga Kali Lagi

Dengan dibukanya pendaftaran, Anda yang belum mendaftar atau yang gagal di gelombang sebelumnya bisa mulai mendaftar kembali.

Tak berbeda jauh dengan gelombang sebelumnya, dalam Kartu Pra Kerja gelombang 8 ini tersedia 800 ribu kuota.

Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, calon pendaftar harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sekolah/kuliah.

Selain itu, sejumlah profesi tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
BERITA REKOMENDASI

Pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.

Baca: Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikut Tes

Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota Dibatasi Hanya 800 Ribu Peserta

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. 

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8 mulai dari membuat akun hingga mengikuti tes: 


 1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 8, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Baca: Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7

Cara Daftar Secara Offline

Tidak hanya secara online, peserta juga bisa mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara mendatangi Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas