Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Doli: Pak Idrus Masih Tetap Kader Golkar, Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tak pernah mendengar Idrus ke luar dari partai berlambang pohon beringin.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahmad Doli: Pak Idrus Masih Tetap Kader Golkar, Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Idrus divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas