Isi Surat Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia pada Jokowi: PSBB di Jakarta Terbukti Tak Efektif
Dalam surat kepada Jokowi, Budi Hartono menyatakan tidak sepakat dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu.
Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB kembali.
Aturan di PSBB Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."
"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.
Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.
Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Yanuar Riezqi Yovanda)