Kronologis Doxing Terhadap Wartawan Liputan6.com, Foto Keluarga Hingga Alamat Ditampilkan
Pihak redaksi Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing atau menyebarluaskan informasi di media sosial.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pihak redaksi Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing atau menyebarluaskan informasi di media sosial.
Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang -Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.
"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," ujar Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Sabtu, (12/9/2020).
Karena itu menurut Irna, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini.
Karena menurutnya doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.
"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," pungkasnya.
Baca: Jurnalisnya Alami Doxing, Redaksi Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum
Baca: Soal Pernyataan Puan, Arteria Dahlan Harap Masyarakat Sumbar Dapat Menahan Diri
Kronologi Doxing terhadap Jurnalis Cek Fakta Liputan6.com
Pada 10 September 2020, korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim yang menyebut, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Serangan doxing bermula pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif.
Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:
"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️
No Baper ye jurnalis media rezim .
Hello cak @cakrayurinuralam .
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.