Guru Besar Unpad: Apakah Tim Intelsus BIN Rajawali itu Satuan Pemukul atau Bukan?
Karakteristik lembaga intelijen bukan satuan pemukul melainkan deteksi dini yang end user-nya adalah presiden
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menegaskan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri.
Karena, Muradi menjelaskan, karakteristik lembaga intelijen bukan satuan pemukul melainkan deteksi dini yang end user-nya adalah presiden.
"Badan intelijen di negara demokratis tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri. Karena karakteristik lembaga intelejen bukan satuan pemukul melainkan deteksi dini yang end user-nya adalah presiden," ujar Muradi ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/9/2020).
Hal ini disampaikan untuk menanggapi aksi pasukan khusus Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi kode 'Rajawali' yang menyedot perhatian warganet. Aksi itu sempat diunggah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui akun Instagramnya, @bambang.soesatyo, tiga hari lalu.
Baca: Anggota Komisi I DPR: Informasi BIN Bentuk Pasukan Khusus Itu Tidak Benar
Disamping itu kata dia, secara Undang-Undang, BIN juga tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Muradi mengatakan, fungsi-fungsi itu bertujuan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan data intelijen untuk memberikan peringatan dini.
"Dari penjelasan UU tersebut tidak ada secara eksplisit maupun implisit memiliki satuan pemukul sendiri," jelas Muradi.
Namun kata dia, pengecualian badan Intelijen yang memiliki satuan pemukul sendiri ada pada dua kualifikasi yakni, badan Intelijen di negara non-demokratik dan di negara dengan karakteristik ancaman yang serius dan tidak berhenti-henti.
Karena BIN tidak dalam dua kualifikasi tersebut, maka kata dia, tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan memiliki pasukan pemukul sendiri dengan alasan apapun.
"Pertanyaannya apakah Tim Intelsus BIN Rajawali itu satuan pemukul atau bukan?" demikian ia mempertanyakan.
Kalau sebatas agen khusus dengan kualifikasi dan kemampuan yang lebih baik dan menyesuaikan dengan medan penugasannya menurut dia, itu tidak bermasalah.
"Apalagi karakterisk ancaman terkait ancaman negara misalnya di Papua atau wilayah perbatasan dengan tingkat ancaman yang serius, maka agen khusus ini perlu diterjunkan," jelasnya.
Artinya kata dia, penekanannya ada pada tiga hal, yakni penugasan khusus di wilayah konflik dan perbatasan, kualifikasi yang dimiliki merupakan bagian dari kebutuhan lapangan, dan terstruktur di bawah kendali operasi BIN wilayah.
"Juga disupervisi secara aktif oleh pimpinan BIN di tingkat pusat " ucapnya.
Baca: Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kemenhub Kerja Sama dengan BIN Gelar Swab Test
Sebelumnya, keberadaan Tim Intelsus Rajawali ini diketahui dari cuplikan video yang diunggah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui akun Instagram pribadinya @bambang.soesatyo.
Intelsus BIN terlihat memeragakan ketrampilamnya di hadapan sejumlah Jenderal TNI yang hadir, dalam acara perubahan statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Tribunnews.com sudah berusaha menghubungi Deputi VII BIN Wawan Purwanto untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun yang bersangkutan belum merespons.