Dewas KPK Agendakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Secara Terbuka
Adapun sidang putusan terhadap Yudi Purnomo Harahap dilakukan lebih dulu, yakni pukul 09.00 WIB. Kemudian Firli Bahuri setelahnya, pukul 11.00 WIB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan putusan sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (15/9/2020) besok.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan sidang nantinya akan digelar secara terbuka melalui seluruh saluran media sosial KPK.
Adapun sidang putusan terhadap Yudi Purnomo Harahap dilakukan lebih dulu, yakni pukul 09.00 WIB.
Kemudian Firli Bahuri setelahnya, pukul 11.00 WIB.
"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Baca: Sidang Putusan Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Terbuka Pekan Depan
Ali mengatakan, keputusan sidang diadakan terbuka karena pelaksanaan tugas Dewas KPK harus menjadi pertanggungjawaban dan disaksikan oleh publik.
"Maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," katanya.
Patut diketahui, sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan, Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah. Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.