Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber, Polri Amankan Pisau Berkepala Kayu Milik Pelaku
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad mengatakan pihaknya mengamankan pisau berkepala kayu miliki pelaku kasus penikaman Syekh Ali Jaber.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya mengamankan pisau berkepala kayu miliki pelaku kasus penikaman Syekh Ali Jaber.
Hingga saat ini, kasus itu masih dalam tahan penyidikan.
"Sekarang masih proses penyelidikan artinya dari tersangka, barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta barang buktinya pisau yang berkepala kayu itu sudah kami amankan," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat dalam prosesi tausiyah tersebut.
Diduga, pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Ini yang perlu kami singkronkan antara niat dan kesempatan. Dia dalam keadaan sadar atau tidak ini yang sedang kita singkronkan. Dari penyidikan ini kan dari SCI atau scientific crime investigation," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.
"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Baca: Kerap Singgung Radikalisme, Legislator PKS Minta Menag Terdepan Hadapi Penikaman Syekh Ali Jaber
Baca: Pelaku Sudah Intai Aktivitas Syekh Ali Jaber, Halusinasi Takut dengan Isi Ceramahnya
Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.
"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kita yakinkan dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan adanya kelainan jiwa yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari pelaku.
"Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kami kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.