KPK Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Lewat Mantan Wamen BUMN
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011 Mahmuddin Yasin dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Selain akan memeriksa Yasin, tim penyidik juga memanggil mantan Kabiro Hukum Kementerian BUMN atau Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk BS," ucap Ali.
Masih belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keduanya.
Baca: Dua Pensiunan TNI Digarap KPK di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Baca: Eks Anggota DPR Fraksi PAN Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Namun belakangan penyidik tengah gencar menelisik aliran uang korupsi dari mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia terhadap para tersangka dan pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekira Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.