Bantuan Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair, Kemnaker: Membutuhkan Waktu yang Lebih Lama
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 membutuhkan waktu yang lebih lama.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal ini dikarenakan proses untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dikutip dari laman resmi Kemnaker, Selasa (15/9/2020).
Soes melanjutkan, setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca: Pemerintah Berhasil Transfer Bantuan Subsidi Upah untuk 5,5 Juta Pekerja
Baca: Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Gelombang 3 Siap Disalurkan
Baca: Kamu Calon Penerima BSU Pekerja? Cek Upah & Nomor Rekening Tercatat di BP Jamsostek, Simak Caranya
Setelahnya KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA).
Kemudian Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.
Pencairan BSU Tahap 1 dan 2 Capai 95,4 Persen
Soes menegaskan Kemnaker terus mempercepat proses pencairan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Soes mengungkapkan, berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap 2, penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.
Baca: Pemerintah Lanjutkan Program Subsidi Upah dan Banpres Tahun Depan
Baca: Bantuan Subsidi Upah Belum Cair, Menaker Ingatkan Kendala Ini dan Minta HRD Bantu Para Pekerja
Baca: Hindari Resesi, Pengamat Nilai Bantuan Subsidi Upah Harus Dipercepat
Total untuk tahap 1 dan 2 sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.
“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima, sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya
Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat."
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.