Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Masih Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Penyelenggara Pemilu harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek seiring dengan pandemi Covid-19 yang terjadi Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Masih Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2020
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara Pemilu harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek seiring dengan pandemi Covid-19 yang terjadi Indonesia.

KPU memiliki harapan Pilkada Serentak 2020 bisa tetap berjalan demokratis dengan tetap mengindahkan kesehatan.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan untuk mewujudkan harapan tersebut, pihaknya terus mencermati regulasi-regulasi yang mengatur setiap tahapan Pilkada.

Baca: 23 Kabupaten atau Kota Ini Dalam Tiga Pekan Berturut-turut Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

Termasuk soal aturan kampanye dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Jadi ini sedang kami lakukan, jadi kami akan menyesuaikan terhadap kebutuhan di dalam Pilkada 2020 ini tentu dari aspek kampanye," kata Raka dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).

KPU berharap kajian penyesuaian regulasi tersebut bisa diselesaikan beberapa hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Baca: KPU Catat 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Berita Rekomendasi

Sehingga, PKPU terkait penyesuaian kampanye itu bisa langsung diimplementasikan.

Diketahui tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung selama 71 hari, dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

"Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai, bisa segera kami undangkan melalui Kementerian hukum dan HAM, dan menjadi rujukan kita bersama," kata dia.

60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri. 

Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU.

Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi dalam berbagai bentuk.

Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif corona saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.

Baca: Evaluasi Tahapan Pilkada, Kemendagri Sesalkan Banyaknya Pelanggaran Protokol Kesehatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas