Menteri LHK Siti Nurbaya: Indonesia Konsisten Atasi Degradasi Lahan dan Terumbu Karang
Indonesia berbekal tiga kekuatan dalam membangun lingkungan hidup dan kehutanan yaitu kekuatan moral, intelektual dan pendanaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, Indonesia berbekal tiga kekuatan dalam membangun lingkungan hidup dan kehutanan yaitu kekuatan moral, intelektual dan pendanaan.
“Kekuatan moral merupakan pengejawantahan dari mandat konstitusi, kekuatan intelektual diperoleh dari berbagai kerja sama teknis pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dunia internasional dan kekuatan pendanaan diperoleh dari prioritas nasional dalam alokasi sumber dana serta dari kerja sama pendanaan dengan negara lain,” tegas Menteri Siti Nurbaya dalam pertemuan virtual antarmenteri lingkungan hidup negara anggota G20, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan Menteri Siti, komitmen dan kegiatan-kegiatan nasional upaya peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia pada saat memberikan official statement.
Peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia, kata Menteri Siti dilaksanakan dengan menginternalisasi kekuatan moral dan intelektual sebagai dasar pemecahan masalah.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Siti menekankan visi Presiden Joko Widodo dalam memastikan tersedianya lingkungan yang baik bagi warga negara.
Menteri Siti menambahkan, sejak tahun 2011 pemerintah telah melakukan moratorium penerbitan izin baru dan sekarang telah menghentikan izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut.
Pemerintah juga telah melakukan tindakan korektif untuk mengurangi laju deforestasi.
Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk meningkatkan pemulihan lansekap hutan, akselarasi program perhutanan sosial, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan konservasi.
Kemudian, Menteri LHK ini menerangkan bahwa peran serta dunia usaha dalam rehabilitasi lahan juga berhasil ditingkatkan.
Lahan seluas 102.000 Hektare (Ha) telah ditanami dengan partisipasi dunia usaha, para pemegang izin, sementara dari dana APBN dilakukan penanaman seluas 100.000 sampai 200.000 ha per tahun.
Kawasan hutan mangrove juga tak luput dari program rehabilitasi. Target rehabilitasi adalah seluas 637.000 Ha kawasan mangrove yang kritis dari total 3,3 juta Ha luas hutan mangrove di Indonesia, yang telah dimulai tahun 2020 ini.
Baca: Menteri LHK: Power Moral dan Intelektual, Kunci Menjaga Sumber Daya Alam
Ditegaskan Menteri Siti Nurbaya, Pemerintah Indonesia sangat serius mendorong keberlanjutan habitat dan keanekaragaman hayati dengan mengembangkan koridor yang menghubungkan habitat yang terfragmentasi.
Sejak 2018 telah dilakukan evaluasi terhadap semua konsesi dan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terindentifikasi sekitar 1,34 juta hektare lahan di konsesi yang dapat dipertahankan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (HCVF).
Terumbu Karang