Pengamat: Waspadai Pam Swakarsa Digunakan Untuk Kepentingan Politik
Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling)
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Satu di antara yang diatur dalam Perkap itu adalah meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyambut baik perubahan tersebut.
Baca: Komisi III Minta Pengawasan dan Pengendalian Pam Swakarsa Harus di Bawah Polri
Baca: Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa: Dia Terima Rp 10 Miliar, tapi Tidak Diserahkan
"Jika Pam Swakarsa tersebut digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masyarakat itu hal yang positif," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/9/2020).
Namun, Ujang menilai, Pam Swakarsa yang akan dibentuk kali ini perlu dicermai lebih jauh.
Pasalnya, ia menilai, jika pembentukan Pam Swakarsa dijadikan kepentingan politik, hal tersebut yang perlu diwaspadai.
"Namun jika Pam Swakarsa nantinya digunakan untuk kepentingan politik, apalagi sampe dipersenjatai ini yang harus hati-hati," jelas Ujang.
Pada prinsipnya, kata Ujang, selama Pam Swakarsa digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat dari kejahatan-kejahatan orang-orang yang tak bertanggung jawab yang terjadi dilingkungan masyarakat masing-masing itu bagus.
"Yang tidak boleh itu, jika Pam Swakarsa digunakan oleh kepolisian untuk alat politik. Ini yang harus dikritisi," ucap Ujang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.