Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber Besok, Tersangka Akan Peragakan Sejumlah Adegan

Kepolisian telah merencanakan melakukan rekonstruksi kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9/2020) besok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gelar Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber Besok, Tersangka Akan Peragakan Sejumlah Adegan
ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah merencanakan melakukan rekonstruksi kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9/2020) besok.

"Rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi. Artinya sampai saat ini tempat untuk kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok ada rekonstruksi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Menurut Argo, pihaknya akan menghadirkan tersangka Alpin Andria dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Nantinya, tersangka diminta untuk memeragakan sejumlah adegan.

Baca: Polisi Kirimkan SPDP Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

"Jadi nanti akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka dan diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," jelasnya.

Ia memastikan kasus tersebut menjadi prioritas Polri.

Pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut agar segera dibawa ke meja hijau.

Berita Rekomendasi

"Jadi pada prinsipnya bahwa polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," katanya.

Baca: Tak Hanya Syekh Ali Jaber, Berikut Daftar Insiden Penyerangan Ulama, Ada yang Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber.

Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.

Baca: Rumah Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Didatangi Densus 88, Keluarga Akui Kejiwaan Pelaku Labil

Hal itu menjadi bukti Polri serius menangani kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas