Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kirimkan SPDP Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kirimkan SPDP Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber.

Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim.
Surat diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca: Penusukan di Lampung, Syekh Ali Jaber Minta Tak Dikaitkan dengan Isu Apapun, Kejadian Qadarullah

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.

Hal itu menjadi bukti Polri serius menangani kasus tersebut.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," katanya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam kasus tersebut.

Baca: Tak Hanya Syekh Ali Jaber, Berikut Daftar Insiden Penyerangan Ulama, Ada yang Meninggal Dunia

Saksi yang telah diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo menambahkan pihaknya juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan. Dia menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoax.

"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar. Jadi sampai saat ini tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung," katanya.

Kronologi penikaman Syekh Ali Jaber

Pendakwah Syekh Ali Jaber telah ditusuk orang tak dikenal saat sedang mengisi acara di Lampung, Minggu (13/9/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas