Serahkan Bukti Baru ke KPK, MAKI Sebut Ada Istilah 'King Maker' dalam Kasus Djoko Tjandra
Terdapat sejumlah Istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.
Terdapat sejumlah Istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan Pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca: KPK Siap Telaah Bukti Bapakmu dan Bapakku dalam Skandal Suap Djoko Tjandra-Pinangki
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.
Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.
Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti King Maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah King Maker," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku siap untuk menelaah bukti yang akan diserahkan MAKI.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.