Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018

Pihak TNI belum menemukan adanya tersangka yang terlibat dalam insiden penganiayaan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada 12 Desember 2018 lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan pihaknya belum menemukan adanya tersangka yang terlibat dalam insiden penganiayaan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada 12 Desember 2018 lalu.

Dodik mengatakan kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 57 tersangka oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan dan perusakan di Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Dodik mengatakan dari 57 tersangka oknum TNI AD, 47 di antaranya merupakan tamtama berpangkat Prajurit Dua yang lulus pada tahun 2017.

Baca: BREAKING NEWS:Prada MI Akui Sebar Hoax yang Diduga Picu Insiden Ciracas

Sehingga pada saat kejadian 2018, kata Dodik, mereka masih mengikuti proses pendidikan dan tidak melalukan penganiayaan dan perusakan tersebut.

"Kalau benang merah kepada kejadian 2018, tepatnya 11 (12) Desember, sementara belum. Tapi kalau memang ada, pasti kami akan sampaikan ada," kata Dodik dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).

Hal senada juga disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Baca: Total 119 Oknum TNI Telah Diperiksa, 65 Ditetapkan Tersangka Insiden Ciracas

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya prajurit yang melakukan kegiatan pada tahun 2018, itu," kata Eddy.

Hingga saat ini diketahui ada empat motif sementara para tersangka oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan di Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Baca: Lokasi Penemuan Mayat Bayi di Ciracas Ternyata Tak Jauh Dari Tempat Prostitusi Gang Boker

Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.

Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.

Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka.

Eddy menyatakan hingga hari ini Rabu (16/9/2020) total sebanyak 119 oknum TNI telah diperiksa terkait insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Dari sebanyak 119 oknum TNI tersebut total sebanyak 65 oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Eddy mengatakan dari 65 oknum TNI tersebut, 57 di antaranya merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), tujuh oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan satu orang oknum TNI Angkatan Udara (AU).

"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65," kata Eddy.

Selain itu, Eddy menjelaskan dari 119 orang oknum TNI yang diperiksa tersebut 90 di antaranya berasal dari TNI AD, 10 di antaranya dari TNI AL, dan 19 lainnya dari TNI AU.

Eddy mengatakan sampai saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polisi Militer di TNI AD, AL, dan AU masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut bekerja.

Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap mereka tergantung dari perannya di antaranya pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 169 KUHP dan pasal 164 ayat 1 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas