Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu Bilang ke Luar Negeri Mau Ngapain Kalau Berisiko Ditolak
Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.
Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.
"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).
Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.
Baca: Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto Terkait Pencekalan ke Luar Negeri
Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.
"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.
Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.
"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.