Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mereka dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menetapkan satu pun tersangka di dalam kasus terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Meskipun, kasus itu telah naik ke tahapan penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mencari tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia berkomitmen akan memproses hukum siapapun yang terlibat kasus itu.

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek. Kami berkomitmen untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Nantinya, penyidik juga telah menyiapkan pasal berlapis kepada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Mereka dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Dimana, Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Baca: Sebelum Kebakaran, Polri Ungkap ada Tukang Renovasi yang Bekerja di Lantai 6 Gedung Kejagung

Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP. Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas