Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Cabut Keputusan Tentang Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri
Bambang meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan dirinya ke luar negeri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat Menteri Keuangan karena mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Gugatan Bambang itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu, dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), Bambang tercatat sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI.
Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.
Berdasarkan Keputusan Menteri itu, Bambang dicegah ke luar negeri dalam kapasitas Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Baca: Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: ke Luar Negeri Mau Ngapain Kalau Berisiko Ditolak
Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri.
Bambang meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.
Hingga kemarin pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita belum memberi penjelasan terkait gugatan tersebut.
Sementara Ditjen Imigrasi mengatakan, mereka menerbitkan surat pencekalan Bambang atas permintaan Menteri Keuangan terkait pengurusan piutang negara pada SEA Games 1997.
"Dalam hal pencegahan, Imigrasi hanya melaksanakan permintaan dan perintah pencegahan dari instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan pencegahan," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Kemenkeu masih mempelajari lebih lanjut gugatan suami Mayangsari itu.
Yustinus juga tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah piutang negara yang dimaksud.
"Ini masih dipelajari di internal, nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke media," ujar Yustinus.