Kejagung Periksa Direktur PT Eagle Glove Indonesia Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Tekstil
Kejagung memeriksa Direktur PT Eagle Glove Indonesia, Min Joon Kim dalam perkara dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur PT Eagle Glove Indonesia, Min Joon Kim dalam perkara dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
"Pihak atau saksi baru yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik yaitu Min Joon Kim selaku Direktur PT Eagle Glove Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Hari mengatakan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan terkait kasus importasi tekstil. Khususnya terkait mekanisme proses impor dari luar negeri.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya
"Guna mencari serta mengumpulkan alat bukti khususnya tentang pengangkutan barang import dan kaitannya tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi," katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Di antaranya dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Baca: Jaksa Pinangki Tampil Beda Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung
Selain itu, para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.
Baca: Kejaksaan Agung Bakal Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK Hari Ini
Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.
Sementara itu, kerugian negara dari kasus ini masih dalam penghitungan.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam dokumen, kain-kain yang diangkut seharusnya berasal dari India. Namun ternyata, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Kontainer berisi kain jenis brokat, sutra dan satin berangkat dari titik awal yaitu Hongkong.
Muatan kemudian dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.
Kontainer yang sama kemudian diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester, dan diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.