Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung | Hukuman Pelaku Mutilasi di Kalibata City

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyebab kebakaran gedung Kejagung hingga hukuman pelaku mutilasi di Kalibata City.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL: Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung | Hukuman Pelaku Mutilasi di Kalibata City
Kolase (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Tribunnews/Herudin)
Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyebab kebakaran gedung Kejagung hingga hukuman pelaku mutilasi di Kalibata City. 

Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana merupakan salah satu anak buah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Saat ini, Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri menggantikan posisi Harry Susetyo Nugroho yang sebelumnya menjabat komisaris di perusahaan tersebut.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Langkah Erick Thohir Gandeng PBNU untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Ditanggapi Positif

5. Ancaman Hukuman Pelaku Mutilasi di Kalibata City

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban.
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasi seorang manager HRD bernama Rinaldi (32).

LAS dan DAF ditangkap di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Keduanya terancam hukuman mati.

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas