Sempat Dikira Hilang, Remaja 17 Tahun di Majalengka Disekap Seminggu dan Disetubuhi Tetangganya
Seorang pemuda berinisial AS (28) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka menyetubuhi anak di bawah umur berinisial IN (17).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Hilang selama satu minggu, seorang remaja berusia 17 tahun disetubuhi tetangga.
Pelaku diduga mengiming-imingi akan menikahi korban hingga membuat korban tergiur.
Seorang pemuda berinisial AS (28) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka menyetubuhi anak di bawah umur berinisial IN (17).
Persetubuhan itu terungkap setelah IN dikabarkan menghilang selama satu minggu.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kejadian ini bermula saat orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya sedang berada di Garut.
Informasi tersebut, membuat orang tua korban menjemput dan langsung mempertanyakan kejadian apa yang sudah dilalui oleh anaknya tersebut.
"Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dari Garut dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anaknya dia pernah disetubuhi oleh tersangka," ujar AKP Siswo dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2020).
Baca: Seorang Siswa SMA Cabuli 10 Bocah Laki-laki di Bawah Umur, Diduga Gara-gara Kerap Nonton Video Porno
Baca: Ditinggal Suami Merantau, Istri Selingkuh hingga Hamil & Melahirkan, Bayinya Dikubur di Kebun Jambu
Parahnya, kata AKP Siswo, tersangka tersebut merupakan tetangga korban sendiri. Dalam kesehariannya sering main ke rumah korban.
"Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini," ucapnya.
Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, sambung Kasat Reskrim, modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman.
Namun, tersangka memakai jurus bujuk rayu.
"Si korban ini di iming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Siswo.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Dijanjikan Mau Dinikahi, Anak Dibawah Umur Dinodai Pemuda Tetangga Sendiri"