Cerita Pekerja Penerima Bantuan Subisidi Upah,Untuk Bayar Kontrakan hingga Biaya Pengobatan
Jutaan pekerja telah menerima program bantuan subsidi gaji/upah dari pemerintah di tengah pandemi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Jutaan pekerja telah menerima program bantuan subsidi gaji/upah dari pemerintah di tengah pandemi.
Mereka memanfaatkan bantuan mulai dari membayar kontrakan atau membayar pengobatan.
Seperti Wartono (40), pekerja di salah satu perusahan di Cikarang, Bekasi. Ia merasa terbantu, lantaran dapat menyelesaikan tunggakan kontrakan yang sempat macet.
“Alhamdulillah buat saya pribadi, subsidi upah ini manfaatnya banyak. Manfaatnya bisa buat bayar kontrakan ini lah, Bu, selama dua bulan,” kata Wartono saat dikunjungi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di kediamannya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020).
Baca: Penumpang KA Akan Mendapatkan Subsidi Biaya Layanan Rapid Test
Baca: Penumpang Kereta Api Akan Mendapatkan Subsidi Biaya Layanan Rapid Test dari Pemerintah
Tono bercerita bahwa dirinya tidak mampu membayar kontrakan, dikarenakan pendapatannya berkurang dampak Covid-19.
“Kemarin masalahnya dari pihak perusahaan karena Covid ini, ya, Bu. Gaji pokok doang. Kita lemburannya juga dibatasi. Kemarin sebelum dapat bantuan itu kurang, akhirnya kontrakan nunggak,” kata Tono.
Cerita berbeda disampaikan Hafiandi Saputra (37). Ia memanfaatkan dana BSU untuk membantu saudara yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas.
“Bantuan tersebut bermanfaat banget. Kebetulan kemarin pas 27 Agustus itu keponakan masuk rumah sakit kecelakaan lalu lintas. Alhamdulilah begitu cair kita terbantu untuk membayar rumah sakit,” kata Hafiandi.
Menaker Ida berharap bantuan subsidi upah ini dapat bermanfaat para pekerja dan keluarganya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Pada Kamis lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah 4 pekerja/buruh penerima program bantuan subsidi gaji/upah di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai bertemu dengan para penerima bantuan subsidi upah, Menaker Ida menyatakan bahwa pekerja yang dikunjungi telah menerima program BSU pada 27 Agustus 2020. Pekerja tersebut merupakan penerima bantuan subsidi upah dan telah menjadi pengiur BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.
“Jadi mereka menyadari betul, bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang akibat Covid-19,” kata Menaker Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.