Pam Swakarsa Dinilai Sebagai Alarm Demokrasi
Pam Swakarsa yang notabene mengemban fungsi kepolisian secara terbatas, berimplikasi kepada potensi pembenturan sesama masyarakat sipil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 5 Agustus 2020.
SETARA Institute menilai pembentukan Pam Swakarsa memperlihatkan watak pemerintah yang semakin mengutamakan penggunaan pendekatan keamanan sebagai jawaban atas berbagai persoalan.
"Penggunaan pendekatan ini menjadi cerminan upaya pemerintah untuk memantapkan stabilitas melalui daya paksa dan tata keamanan tertentu yang justru memicu alarm demokrasi, karena cenderung membatasi kebebasan masyarakat," ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Baca: Soal Seragam Satpam Mirip Polisi, Polri Minta Aturan Pam Swakarsa Tak Dikaitkan Dengan Politik
Bonar mengatakan, Pam Swakarsa yang notabene mengemban fungsi kepolisian secara terbatas, berimplikasi kepada potensi pembenturan sesama masyarakat sipil.
"Potensi ini tentu tidak muncul dengan sendirinya," katanya
Pertama, ia menjadikan masa reformasi 1998 lalu menjadi contoh. Katanya, Pam Swakarsa kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR, kemudian menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR.
Kedua, mengacu kepada salah satu tujuan Pam Swakarsa pada Pasal 2 huruf a Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menyebutkan Pam Swakarsa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
"Melalui tujuan ini, potensi perbenturan antarmasyarakat sipil atas nama keamanan dan ketertiban berpeluang terjadi pada konteks konflik korporasi dengan masyarakat setempat yang rentan terjadi dan pengamanan demonstrasi mahasiswa, yang tentu saja akan membawa kembali ingatan kita dengan Pam Swakarsa 1998 dahulu saat peristiwa Sidang Istimewa MPR/DPR," kata Bonar.
Dengan mengacu pada tujuan Pam Swakarsa tersebut, menurutnya, potensi perbenturan antarmasyarakat semakin terlihat dengan keanggotaan Pam Swakarsa yang terbilang luas.
Bukan hanya Satpam dan Satkamling, seperti yang disebutkan pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara, seperti yang disebutkan Pasal 3 ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Pembentukan Pam Swakarsa ini pada dasarnya menimbulkan kontroversi di tengah publik. Pertanyaan umumnya tentu, seberapa tidak amankah kondisi kita sekarang? Mengingat kita tidak berada dalam kondisi darurat yang berkaitan dengan tertib sosial," keluhnya.
Dengan demikian, Bonar berujar, pada dasarnya justru tidak terdapat urgensi pembentukan Pam Swakarsa.
Lebih jauh, menurut dia, ketiadaan jawaban konkret soal pembentukan Pam Swakarsa hanya akan memunculkan dugaan politik akomodir terhadap institusi alat negara oleh pemerintah akan terlihat jelas, sehingga pendekatan keamanan menjadi primadona pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Pam Swakarsa juga dipertanyakan, karena hanya berdasarkan Peraturan Kapolri.