Seorang Anggota Dewan Pengawas Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Ketua KPK Firli Bahuri?
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli dan Yudi kini menjadi tanda tanya dikarenakan satu anggota Dewas KPK mengidap Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syamsuddin Haris, seorang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.
Sementara, empat anggota Dewas KPK lainnya dipastikan terbebas dari Covid-19. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Harjono.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK dijadwalkan akan memutuskan nasib Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pada Rabu (23/9/2020).
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya kini menjadi tanda tanya dikarenakan satu anggota Dewas KPK mengidap Covid-19.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum bisa memastikan kelanjutan dari sidang putusan etik tersebut. Ia mengatakan, akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
Baca: Firli Bahuri : Banyak Oknum Catut Nama KPK di Masa Pandemi Covid-19 dan Pilkada 2020
"Mengenai perkembangan terkait jadwal sidang etik dengan agenda putusan atas terperiksa YPH (Yudi Purnomo Harahap) dan FB (Firli Bahuri) nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Seharusnya sidang putusan etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap digelar pada Selasa (15/9/2020).
Akan tetapi, jadwal berubah menjadi Rabu (23/9/2020) karena Dewan Pengawas KPK harus menjalani swab test usai mereka terindikasi berinteraksi dengan pegawai yang terpapar Covid-19.
Mengenai dugaan pelanggaran etik, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.
Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Baca: Dewan Pengawas KPK Dinilai Lamban Putuskan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.