8,5 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan hingga 18 September, bantuan subsidi upah sudah diterima 8.534.217 pekerja.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan hingga 18 September, bantuan subsidi upah sudah diterima 8.534.217 pekerja.
Ida menjelaskan realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Baca: Mulai Besok Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 4 Bakal Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja
Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.
“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Menaker menjelaskan untuk bantuan subsidi upah/gaji tahap keempat, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Deretan Alasan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 1-3 Belum Cair, Menaker Bocorkan Jadwal Tahap 4
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020.
“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa (besok),” kata Menaker.
Baca: Penumpang Kereta Api Akan Mendapatkan Subsidi Biaya Layanan Rapid Test dari Pemerintah
Ida pun mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" kata Ida.
Perempuan berhijab ini berharap bantuan subsidi gaji dapat mengurangi beban dan sekaligus mampu mengungkit daya ekonomi para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi rumah tangga. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.