Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DKPP: Konser Musik Saat Pilkada yang Dilihat Penyanyi dan Dangdutnya, Bukan Visi Misi Calon

Ketua DKPP Muhammad tak setuju adanya konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DKPP: Konser Musik Saat Pilkada yang Dilihat Penyanyi dan Dangdutnya, Bukan Visi Misi Calon
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tak setuju adanya konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Selain menimbulkan kerumunan, dia mengatakan konser musik tidak efektif dalam mengkampanyekan visi misi seorang calon kepala daerah.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/9/2020).

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Pilkada 2020 Tidak Akan Ditunda Harus Terapkan Protokol Kesehatan

"Ini konser zaman sekarang adalah sesuatu yang menurut saya dari hasil penelitian LIPI tidak mengedukasi masyarakat terhadap visi misi calon, yang dilihat yang disorot dan didatangi adalah penyanyinya dan lagu dangdutnya," ucap Muhammad di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Karena itu kami juga merekomendasi pengumpulan massa ketika kampanye itu ditiadakan," imbuhnya.

Untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya, Muhammad mengimbau KPU dan Bawaslu mengoptimalkan penggunaan media daring atau online.

Baca: Termasuk Fachrul Razi, Ini Deretan Menteri Jokowi Terinfeksi Covid-19, Ada yang Sempat Masuk ICU

Berita Rekomendasi

Menurutnya, saat ini sebagian masyarakat telah bersahabat dengan media daring.

"Kenapa kita tidak bisa mengoptimalkan media daring supaya menghindari pengumpulan massa? Sekali lagi kita memiliki ahli-ahli IT yang andal maka kami mendorong KPU dan Bawaslu mengoptimalkan media IT dalam menjalankan tahapan ini," ujarnya.

Usul Mendagri soal alat peraga kampanye

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon kepala daerah membagikan alat peraga yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang alat peraga masih cara lama, baliho dan sebagainya. Wajibkan alat peraga, misalnya masker, hand sanitizer yang ada nomor urut atau nama paslon," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca: Istana Sebut Presiden Jokowi Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19

Menurut Tito, jika alat peraga kampanye yang dibagikan ke masyarakat dapat memproteksi dari Covid-19, dinyakini momentum Pilkada 2020 bisa menekan penyebaran wabah tersebut.

"Kalau dibagikan secara masif, ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya dalam mengendalikan penularan," ucap Tito.

Tito pun mendorong KPU untuk mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan.

Baca: 250.277 WNI Terpapar Covid-19 di Dalam dan Luar Negeri, 9.797 Meninggal Dunia

"Bagi kontestan dan tim suksesnya, sebetulnya ini bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif, pintu ke pintu dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung," kata Tito.

Baca: Dokter Reisa: Terapi Penyembuhan Pasien Covid-19 Efektif

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga.

"Akan kami diskusikan kembali terkait masukan dari Mendagri. Di PKPU sudah kami perbolehkan meski tidak wajib," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas