Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen

MK menggelar sidang uji materiil Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (21/9/2020) secara virtual.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil soal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Rizal Ramli, Senin (21/9/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (21/9/2020) secara virtual.

Pasal tersebut mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen.

Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan.

Perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 tersebut dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, dengan kuasa hukum Refly Harun.

Baca: Rizal Ramli Ajukan Uji Materi Ambang Batas Pilpres, PPP: Kita Tunggu Saja Hasil Putusan MK

Dihadapan tiga hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat, ekonom senior Rizal Ramli menyebut melihat kerugian negara terus menerus jika sistem PT 20 persen tidak dikontrol.

Bahkan ia berani mengatakan bahwa sistem PT 20 persen sebagai demokrasi kriminal karena lebih mengedepankan politik uang.

Berita Rekomendasi

"Dalam perjalanannya demokrasi bukan hanya sebagai prosedural, tapi juga berubah apa yang kami sebut sebagai demokrasi kriminal. Artinya peranan money politics menjadi sangat dominan di dalam sistem politik kita. Salah satu tonggak basis demokrasi kriminal itu adalah adanya Presidential Threshold 20 persen," ungkap Rizal.

Baca: Demokrat Dukung Rizal Ramli Ajukan Uji Materi PT Pilpres ke MK: Itu Hak Kedaulatan Rakyat

Kata dia, butuh dana fantastis untuk bisa melenggang menjadi calon presiden yang diusung partai politik.

Praktik sejenis bahkan juga terjadi pada level pemilihan di bawahnya.

Sebagai gambaran, Rizal menyebut mereka yang mau maju pemilihan bupati harus membayar Rp20-40 miliar ke partai politik dan level pemilihan gubernur Rp100-300 miliar.

Khusus untuk pemilihan presiden, bakal calon harus membayar Rp300 miliar hanya untuk satu partai politik.

Baca: Tak Permasalahkan Uji Materi Rizal Ramli, PKS Usulkan Presidential Threshold 5 Persen 

"Ini terjadi pada pemilihan bupati, harus bayar ke partai Rp20-40 miliar bahkan lebih, gubernur Rp100-300 miliar, presiden jauh lebih mahal," tutur dia.

Disampaikan Rizal, sistem politik uang semacam itu membuat mereka yang tidak memiliki dana mencari ke para bandar atau investor politik.

Alhasil, mereka yang terpilih dengan cara seperti itu akan melupakan tanggung jawabnya kepada rakyat karena sibuk mengabdi pada bandar-bandar tersebut.

Selain itu, praktik tersebut juga menghambat munculnya tokoh-tokoh yang sejatinya punya kapabilitas dalam kompetisi.

Mereka kalah karena tidak punya uang untuk membayar dukungan partai politik.

"Menurut kami sistem demokrasi kriminal ini hanya bekerja dan menguntungkan tokoh-tokoh yang dipilih di eksekutif maupun legislatif, dan menghambat munculnya tokoh yang memang capable," kata Rizal.

Adapun poin utama gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim yakni menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas