Pilkada Serentak 2020
KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
KPU RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Revisi tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat dengar pendapat antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, Senin (21/9/2020).
"KPU sedang finalisasi draf Revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Baca: Ketum AIPKON Himbau KPU Untuk Tunda Pilkada Serentak 2020
Ilham mengatakan revisi PKPU kali ini akan menitikberatkan pada pembatasan dan penghapusan kegiatan yang berpotensi tinggi mengundang massa dalam jumlah banyak.
"Pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," ungkap dia.
Baca: Mendagri Ungkap Alasan Mengapa Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan Desember
Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.
Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka
Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan penekanan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak-arakan.
KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.