Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

KPU RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Revisi tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat dengar pendapat antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, Senin (21/9/2020).

"KPU sedang finalisasi draf Revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca: Ketum AIPKON Himbau KPU Untuk Tunda Pilkada Serentak 2020

Ilham mengatakan revisi PKPU kali ini akan menitikberatkan pada pembatasan dan penghapusan kegiatan yang berpotensi tinggi mengundang massa dalam jumlah banyak.

"Pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," ungkap dia.

Baca: Mendagri Ungkap Alasan Mengapa Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan Desember

Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan penekanan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak-arakan.

KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.

Usul Mendagri soal alat peraga kampanye

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon kepala daerah membagikan alat peraga yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang alat peraga masih cara lama, baliho dan sebagainya. Wajibkan alat peraga, misalnya masker, hand sanitizer yang ada nomor urut atau nama paslon," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca: Istana Sebut Presiden Jokowi Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19

Menurut Tito, jika alat peraga kampanye yang dibagikan ke masyarakat dapat memproteksi dari Covid-19, dinyakini momentum Pilkada 2020 bisa menekan penyebaran wabah tersebut.

"Kalau dibagikan secara masif, ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya dalam mengendalikan penularan," ucap Tito.

Tito pun mendorong KPU untuk mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan.

Baca: 250.277 WNI Terpapar Covid-19 di Dalam dan Luar Negeri, 9.797 Meninggal Dunia

"Bagi kontestan dan tim suksesnya, sebetulnya ini bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif, pintu ke pintu dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung," kata Tito.

Baca: Dokter Reisa: Terapi Penyembuhan Pasien Covid-19 Efektif

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga.

"Akan kami diskusikan kembali terkait masukan dari Mendagri. Di PKPU sudah kami perbolehkan meski tidak wajib," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas