Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Oknum Polantas Pontianak Cabuli Siswi SMP, Tak Tahan Saat Menilang Korban

Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Pengakuan Oknum Polantas Pontianak Cabuli Siswi SMP, Tak Tahan Saat Menilang Korban
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM -- Oknum Polisi di Pontianak yang diduga cabuli siswi SMP sebagai ganti tilang sudah ditetapkan tersangka.

Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.

Tak hany hukuman pidana, Brigadir DY juga akan diproses peradilan kode etik profesi.

Atas perbuatannya, Brigadir DY terancam dipecat dari institusi Kepolisian.

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan dari hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli mengatakan motif Birgadir DY mencabuli karena tergiur kemolekan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas