Pengakuan Oknum Polantas Pontianak Cabuli Siswi SMP, Tak Tahan Saat Menilang Korban
Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Oknum Polisi di Pontianak yang diduga cabuli siswi SMP sebagai ganti tilang sudah ditetapkan tersangka.
Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.
Tak hany hukuman pidana, Brigadir DY juga akan diproses peradilan kode etik profesi.
Atas perbuatannya, Brigadir DY terancam dipecat dari institusi Kepolisian.
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan dari hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli mengatakan motif Birgadir DY mencabuli karena tergiur kemolekan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com