Subsidi Kuota Internet Cair Mulai Hari Ini, Syaratnya Harus Punya NPSN dan Terdaftar di Dapodik
Bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah itu diberikan kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang sudah mendaftarkan diri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan subsidi kuota internet untuk belajar selama masa pandemi Covid-19 akan disalurkan mulai Selasa (22/9/2020) hari ini.
Bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah itu diberikan kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang sudah mendaftarkan diri di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im menjelaskan, untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go. id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go. id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Baca: Kemendikbud Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet
Setelah itu Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun dalam keterangan tulisnya, Senin (21/9).
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud. go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Kuota internet bakal ditransfer langsung oleh operator ke nomor penerima pada bulan ini melalui dua tahap. Tahap pertama pada 22-24 September. Kemudian tahap kedua pada 28-30 September.
Setiap penerima bantuan hanya akan mendapat bantuan kuota internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.