Subsidi Kuota Internet Cair Mulai Hari Ini, Syaratnya Harus Punya NPSN dan Terdaftar di Dapodik
Bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah itu diberikan kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang sudah mendaftarkan diri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Ainun pun mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penyaluran dan penerapan subsidi kuota.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemendikbud," katanya.
Baca: Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar
Pada program bantuan ini para peserta bakal menerima dua tipe kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.
Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) bakal mendapat 20 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 15 gigabyte kuota belajar.
Kemudian siswa jenjang dasar dan menengah bakal mendapat 35 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 30 gigabyte kuota belajar.
Selanjutnya guru bakal mendapat 42 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 37 gigabyte kuota belajar.
Adapun mahasiswa dan dosen bakal mendapat 50 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 45 gigabyte kuota belajar.
Kuota internet pada bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima pemilik nomer handphone (HP).
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Mendikbud Nadiem Makarim menganggarkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota belajar ini. Bantuan ini diharapkan dapat membantu jalannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
PJJ sendiri masih berlaku di sebagian besar sekolah di Indonesia.
Kemendikbud mencatat ada 1.840 sekolah di zona merah, 12.124 sekolah di zona oranye, 6.238 sekolah di zona kuning dan 764 sekolah di zona hijau masih melakukan PJJ.(tribun network/fah/dod)