Kasus Karhutla, 139 Orang Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Sejak Awal 2020
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memperbarui data penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memperbarui data penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2020.
Total, ada 139 tersangka yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020.
Data itu merupakan data terakhir yang terhitung sejak 21 September 2020. Mayoritas tersangka merupakan pelaku perorangan sebanyak 137 orang.
Baca: Puncak Karhutla Oktober Harus Dijaga dan Solusi Permanen Terus Diupayakan
Baca: Menteri LHK Sebut Kasus Karhutla Menurun Menjadi 64.602 Hektare
"Jumlah tersangka sebanyak 139 orang dengan perincian, tersangka dari LP perorangan sebanyak 137 orang, sedangkan tersangka dari LP Korporasi 2 orang," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Awi menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan 129 laporan polisi yang terima di seluruh Polda dan jajaran di seluruh Indonesia.
"Adapun yang masih proses sidik sebanyak 61 perkara dan telah selesai sebanyak 64 perkara dengan perincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah Tahap II sebanyak 62 perkara," pungkasnya.
Dalam kasus ini, ladang dan hutan yang telah terbakar mencapai 532,59 HA sejak awal tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.