KPK Dampingi Kementerian PUPR Kelola Barang Milik Negara Senilai Rp2,094 Triliun
Pahala mengingatkan, kadang di tingkat kesepakatan baik, tapi di tataran operasional-teknis terkendala.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan aset.
Koordinasi dilakukan melalui telekonferensi selama tiga hari Senin - Rabu, 21 - 23 September 2020 dengan 3 agenda bahasan, yaitu kemajuan proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), penertiban BMN bermasalah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) di lingkungan Kementerian PUPR.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam pembukaan rakor menyampaikan komitmen KPK untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya penertiban aset melalui program sertifikasi BMN.
“Paling tidak, khususnya terkait BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa,” kata Pahala.
Baca: Tumpak Panggabean Beberkan Kelemahan UU KPK Hasil Revisi Khususnya Soal Ketentuan Dewan Pengawas
Untuk itu, sambung Pahala, KPK ingin mendengar sejauh mana kemajuan proses sertifikasi. Apakah ada hambatan atau tidak.
Karena, Pahala mengingatkan, kadang di tingkat kesepakatan baik, tapi di tataran operasional-teknis terkendala.
Menanggapi KPK, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati menyebutkan bahwa pihaknya mengelola BMN yang total nilai perolehannya per Juni 2020 mencapai Rp2,094 triliun.
Baca: Lelang Mobil Sitaan di Situs KPK, dari Sedan Mercedes-Benz S350 Sampai Mitsubishi Triton
Sebanyak 55,99 persen atau senilai Rp1,193 triliun di antaranya berupa bidang tanah.
Anita juga menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan proses sertifikasi dapat tetap dilaksanakan.
Namun, menurutnya, karena tugas membangun infrastruktur sangat besar, anggaran untuk sertifikasi sangat kecil.
Selain itu, dijelaskannya bahwa sebagian aset tanah PUPR yang sudah cukup lama dimiliki, sebagiannya sudah diisi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Untuk mensertifikasi seluruh aset butuh banyak waktu dan sumber daya. Kami utamakan yang berlokasi di kota-kota besar dahulu,” ungkap Anita.
Baca: Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Kamis Lusa
Sementara itu, Kepala Biro PBMN Kementerian PUPR Tri Agustiningsih mengemukakan bahwa sesuai hasil revaluasi 2017-2018, Kementerian PUPR memiliki total BMN mencapai 43.177 Nomor Urut Pendaftaran (NUP).